Daerah 'Juara' Transaksi Judi Online

Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online (judol) sudah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia.

DIREKTUR Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Satuan Tugas Judi Online (Satgas Judol) yang telah dibentuk memiliki dua tugas utama di bidang penindakan dan pencegahan. Satgas tersbeut akan mulai aktif bekerja pada pekan depan.

“Dalam waktu dekat khususnya mulai minggu depan sudah mulai bekerja. Dengan dibentuknya Satgas yang terdiri dari berbagai unsur ini, diharapkan dapat melihat permasalahan judi online lebih komprehensif sesuai arahan presiden. Kita juga melihat ini secara helicopter view untuk mencari solusi yang efektif dalam penanganan judi online di Indonesia,” ujarnya di Gedung Kominfo pada Jumat (14/6).

Samuel mengatakan bahwa kasus judol terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, oleh karena itu pihaknya terus memperluas ruang gerak dan pemblokiran para bandar serta pelaku hingga pada sistem pembayaran e-wallet dan akun bank. Hal itu lanjut Samuel, akan dilakukan dengan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga masuk dalam jajaran satgas.

Baca juga : Pemerintah Jawab Keraguan Masyarakat Soal Judi Online vs Gim Simulasi Kartu

“Kita sedang memperluas peningkatan ruang gerak mereka. Kalau kemarin hanya dilacak berdasarkan domain atau IP address, tapi saat ini tidak cukup sehingga sumber pendanaannya harus dilacak lari ke mana. Di dalam satu garis ini juga, kita melibatkan PPATK karena peran mereka besar untuk kita menelusuri dan mempelajari pola (transaksi),” ungkapnya.

Samuel menjelaskan bahwa target pemblokiran transaksi lewat platform e-wallet akan menyasar pada akun pengguna khususnya para bandar, bukan pada penyedia layanan aplikasi. Menurutnya, transaksi judol terus berkembang, jika dulu penjudi online dulu menggunakan kredit card, sekarang mereka memanfaatkan fitur top up melalui e-wallet.

“Akun e wallet yang diblokir adalah akun orang atau pelaku khususnya para bandar. Pemblokiran akun bank dan e-wallet akan fokus kepada bandar atau penyedianya untuk melihat siapa pemain dan bandarnya. Hingga saat ini sudah ada ribuan bank yang diblokir oleh OJK dan BI, kominfo hanya memberikan bukti-bukti indikasi,” ungkapnya.

Baca juga : Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online

Samuel menjelaskan bahwa saat ini banyak website judi online yang kebal deteksi jika hanya ditelusuri lewat Ip address karena sebagian besar mereka menggunakan perlindungan crossfire agar terhindar dari pemblokiran. Dijelaskan bahwa saat ditelusuri, penyedia layanan judi online banyak ditemukan di negara-negara Eropa sehingga kedepan dibutuhkan kerjasama internasional.

“Karena ada beberapa negara dimana judi online diatur atau legal, jika kita menelusuri menggunakan IP Address ternyata ada beberapa penyedia judol yang websitenya sudah pakai crossfire supaya kuat dan tidak bisa dilacak. Untuk itu kita akan koordinasi di dalam satgas ini secara komprehensif lintas lembaga/kementerian bahkan ke depan akan ada kerjasama secara global,” jelasnya.

Selain itu, Samuel mengakui bahwa saat ini para penyedia judol tak lagi berani melakukan promosi di saluran website sehingga tak muncul pada mesin pencarian, sehingga pendeteksian dan penelusuran harus dilakukan lebih detail.

“Sekarang mereka tidak berani promosi dan publish di search engine karena kita bisa membaca. Sekarang judol ada yang iklan lewat link broadcast dan berbagai jaringan-jaringan khusus. Kita harapkan nanti bisa ditemukan solusi terbaik untuk penanganan judi di Indonesia karena ketika judi online kita takedown, lalu mati satu tumbuh seribu maka kita perluas ruang pemblokiran,” tuturnya. (Z-8)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk pemberantasan judi online. Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Rencana pembentuan satgas judi online Jokowi diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024. Budi Arie mengatakan susunan satgas akan dirumuskan dalam satu pekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pak Presiden jelaskan di awal, ada keluhan-keluhan masyarakat. Masyarakat kecil main judi lagi,” kata Budi Arie di Kompleks Istana usai rapat.

Budi Arie tidak merinci bakal seperti apa struktur satuan tugas judi online yang tengah diproyeksikan. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan. Kemungkinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Hadi Tjahjanto bakal memimpin upaya penindakan.

Dalam menindak judi online, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (take down) terhadap konten terkait. Selain take down konten, Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.

Dalam keterangan pers di Istana, Budi Arie mengatakan harus ada langkah yang lebih komprehensif selain take down konten. Upaya itu disebut harus melibatkan penegak hukum. “Bukan enggak efektif, harus dipertajam koordinasinya,” kata Budi Arie.

Menkominfo menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat ada sekitar Rp 327 triliun kerugian negara akibat judi online. Sementara Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir lima ribu rekening yang ditengarai digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online dalam rentang akhir tahun lalu sampai Maret 2024.

Satgas untuk pemberantasan judi online sudah dinanti banyak pihak. Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembentukan Satgas Judi Online bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan praktik judi online.

Heru menyebut satgas judi online bisa menjadi upaya pemerintah untuk terus memantau dan memblokir situs judi online. Selain memantau dan memblokir situs, Satgas judi online bisa menginvestigasi kebenaran adanya backing yang melindungi bandar judi online.

Selebihnya, Satgas Judi Online bisa melakukan kerja sama internasional untuk meringkus bandar judi online. "Ini kejahatan transnasional. Bisa jadi bandarnya tidak di Indonesia," ucap Heru dikutip dari laporan Tempo pada September lalu.

Terakhir yang tidak kalah penting, kata Heru, Satgas Judi Online perlu bertindak tegas terhadap para influencer atau pesohor yang mempromosikan judi online.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkap alasannya belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online. Menurut dia, satuan tugas (satgas) judi online sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.

"Yang penting menyelematkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar (judi online) itu," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasan 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi mengungkap satgas judi online telah melakukan berbagai upaya. Baru-baru ini, kata dia, kepolisian telah menangkap lima selebgram asal Banten karena mempromosikan judi online.

Tak hanya di Banten, kepolisian juga menangkap dua orang selebgram asal Lampung. "Dua selebgram asal Kota Metro provinsi Lampung, keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online," kata dia.

Selanjutnya, Bareskrim Polri sudah membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dengan perputaran uangnya senilai Rp 1,4 triliun. Melalui situs tersebut, polisi menangkap 18 tersangka.

Satgas kemudian menyita dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar. Lalu, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas.

Hadi juga menyebut polisi telah menangkap 19 pemain judi online di Banda Aceh. Terdapat 17 unit handphone sebagai barang bukti. Penangkapan itu terjadi setelah adanya aduan dari masyarakat yang resah karena maraknya pemain judi online di sejumlah warung kopi.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online. Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

JIHAN RISTIYANTI | ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan kepolisian kesulitan menindak bandar judi online karena situs dan aplikasi selalu muncul dengan beragam nama. “Setiap kami lacak aset dan muaranya dari IP (internet protocol) tapi selalu ke luar negeri karena servernya di luar negeri,” kata Bayu, Selasa, 14 Juli 2024.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan penolakan seluruh praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk dalam segala jenis layanan keuangan digital. Ketua umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan kesepakatannya untuk berkomitmen penuh dalam kolaborasi bersama Kemenkominfo dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari penipuan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena maraknya judi online di Indonesia dalam kurun beberapa tahun terakhir membuat pemerintah akhirnya turun tangan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online sebagai upaya pemberantasan pada Juni lalu. Satgas ini diberi waktu tugas enam bulan. Namun, pemberantasan judi online tampaknya membutuhkan perjalanan panjang.

Adapun Satgas Judi Online bekerja di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugas, satgas ini terdiri dari dua divisi. Yaitu bidang pencegahan di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan bidang penindakan di bawah wewenang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Butuh perjalanan panjang lantaran pada praktiknya,m kerja Satgas Judi Online menemui banyak aral. Divisi pencegahan memang menunjukkan hasil positif, di mana sejauh ini mereka dilaporkan berhasil menekan angka akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 50 persen. Berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada periode Juli.

“Sesuai data dari PPATK di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online,” kata Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Judi Online, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Namun, kendati berjuta-juta situs-situs judi online berhasil diblokir oleh bidang pencegahan, nyatanya bidang penindakan tak mampu mengungkapkan dan membereskan siapa bandar di balik maraknya bisnis haram ini di Indonesia. Polisi bagai tak berdaya. Ini ibarat membersihkan sampah tetapi membiarkan sumber sampahnya. Alhasil, judi online tetap merajalela.

Koran Tempo edisi Rabu, 17 Juli 2024 melaporkan, kendala mustahil menjaring bandar judi online lantaran bisnis ini dikendalikan dari lain negara. Berdasarkan pelacakan aset, divisi penindakan Satgas Judi Online menemukan bahwa Internet protocol address atau IP situs judi online yang beroperasi di Indonesia, servernya sebagian besar berada dari luar negeri.

“Kami lacak aset dan muaranya dari IP (Internet protocol address), tapi itu selalu ke luar negeri karena servernya di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal  atau Bareskrim Kepolisian RI Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Himawan, Polri tak mungkin bergerak sendiri dalam menindak para bandar, sebab perlu melibatkan beberapa pemangku kepentingan untuk mendapatkan solusi terbaik. Paling tidak, kata dia, untuk menangkap seseorang yang berada di luar negeri, Polri mesti bekerja sama dengan kepolisian di negara tempat pelaku bersembunyi. Upaya diplomasi antar- pemerintah juga diperlukan, apalagi regulasi judi yang berbeda.

“Servernya ada di sana, IP-nya ada di sana, regulasinya berbeda,” ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berpendapat sama dengan Himawan Bayu Aji. Menurut dia, penindakan bandar judi online tidak bisa dilakukan begitu saja karena setiap negara memiliki aturan berbeda. Di Indonesia judi merupakan perbuatan ilegal sementara di beberapa negara dilegalkan.

“Perbedaan negara menjadi hambatan karena sistem yang dianut,” katanya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga mengatakan perbedaan aturan di tiap negara menjadi kendala utama dalam menindak bandar judi daring. Polri dituntut menjalin kerja sama dengan kepolisian di negara tempat bandar judi berada. Proses ini tentu memakan waktu. Apalagi bandar judi biasanya dilindungi pihak-pihak tertentu.

“Jadi, kerja sama dengan kepolisian di negara tertentu tidak menjamin bandar judi bisa ditindak. Polri dan kepolisian negara sahabat juga punya banyak tantangan,” ujar Poengky.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M. FAIZ ZAKI | AISYAH AMIRA WAKANG | KORAN TEMPO

Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bergerak melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online. Hari ini Satgas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas. Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, dan 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Hadi juga mengungkapkan pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.

Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," ujar Hadi.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

Untuk menangani dengan cepat masalah judi online, Hadi menuturkan Satgas akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024). (Foto: Humas Menkominfo)

Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online. Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.

“Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Menkominfo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.

“Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” ungkapnya.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.

Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.

Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.

“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie.

Sosialiasi dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI secara luring dan daring. (Humas Kementerian Kominfo/DNS)

SATUAN Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada awal masa tugasnya gencar membongkar para pelaku judi online. Satgas judi online itu seperti melupakan persoalan di hulu, yaitu para bandar ataupun pemilik server layanan judi tersebut.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan satgas itu seharusnya berkonsentrasi lebih dulu menangani masalah judi online di hulu dibanding di hilir. Masalah di hulu yang dimaksudkannya adalah pemberantasan bandar judi online, pemilik server, ataupun pemilik akun bank. “Bila hal tersebut berhasil, barulah satgas menangani masalah di hilir,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Bekas anggota Ombudsman Republik Indonesia itu berpendapat urusan judi online tak akan pernah bisa diselesaikan jika satgas hanya menyasar para pelaku di lapangan. Jika bandar judi daring itu tetap dibiarkan beroperasi, kata dia, aktivitas judi akan tetap ada dan pelaku judi selalu berusaha mengaksesnya. “Bila bandarnya dibiarkan, masyarakat masih akan terpapar judi online,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak terbentuk pada 14 Juni lalu, anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berasal dari lintas kementerian bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar menganalisis transaksi rekening yang berkaitan dengan judi online.

Rabu lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan hasil analisis lembaganya terhadap transaksi judi online di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Di situ, Ivan mengungkap para pelaku judi online serta jumlah dan nilai transaksinya.

Ia menyebutkan sekitar seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan jumlah transaksi mencapai 63 ribu. Total nilai transaksi seribu legislator tersebut mencapai Rp 25 miliar. Ivan mengklaim lembaganya sudah mengetahui identitas legislator tersebut, baik domisili, kediaman, nomor ponsel, maupun tanggal lahir.

Menurut Ivan, PPATK menganalisis transaksi judi online sejak 2017. Saat itu, lembaganya menemukan nilai transaksi judi online pada tahun tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Juni 2024. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PPATK mendapati total nilai transaksi judi online setiap tahun terus meningkat. Nilai transaksinya pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun, pada 2019 sebesar Rp 6,85 triliun, pada 2020 mencapai Rp 15,77 triliun, pada 2021 sebesar Rp 57 triliun, dan pada 2023 sebesar Rp 327 triliun. "Pada kuartal I tahun ini kami temukan transaksi Rp 101 triliun lebih," kata Ivan.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah berdalih lembaganya hanya membeberkan pelaku judi online sebagai respons atas permintaan anggota DPR. Ia memastikan PPATK juga menganalisis bandar judi online. Hasil analisis itu sudah disampaikan ke penyidik Polri dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Kami tak sampaikan (ke publik) karena itu hak penyidik,” katanya, Kamis kemarin.

Di samping PPATK, satgas judi online terdiri atas banyak kementerian dan lembaga. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas ini dibagi dalam dua bagian, yaitu bagian pencegahan dan penegakan hukum. Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika serta Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kepala Polri.

Selasa lalu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga membeberkan pelaku judi online, tanpa menyebutkan bandarnya. Ia menyebutkan pelaku judi online itu terdiri atas beragam profesi, termasuk wartawan. Ia menyebutkan 164 wartawan terlibat judi online. "Transaksinya hingga 6.899. Jumlah uangnya Rp 1,477 miliar,” katanya. “Nama-namanya juga lengkap dan (ada) alamatnya."

Hadi juga mengatakan satgas berfokus melakukan pencegahan dan pemulihan masyarakat yang kecanduan judi online. Meski begitu, ia memastikan satgas akan tetap menindak bandar judinya. “Yang penting selamatkan rakyat Indonesia dulu, barulah bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata bekas Panglima TNI ini.

Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Usman Kansong, mengatakan satgas sudah melakukan langkah pencegahan judi online di masyarakat. Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan pesan notifikasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat. Kementerian Komunikasi juga sudah bersurat kepada TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. “Kami kuatkan edukasi dan pencegahan,” katanya, kemarin.

Usman mengatakan Kementerian Komunikasi juga menindak bandar judi online. Dia menyebutkan, dari empat bandar judi online di Indonesia, tiga bandar sudah ditangani kepolisian.

Kementerian Komunikasi juga menduga server milik bandar judi online berada di luar negeri. Karena itu, kata Usman, institusinya memutus akses Internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. "Permintaan pemutusan akses Internet dilayangkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi," katanya.

Tersangka dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 21 Juni 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 56 pelaku dari 23 kasus judi online sejak 2020 hingga Juni 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengakui penyidik kesulitan menangkap bandar judi online karena tidak berada di Indonesia.

“Keberadaan bandar ini di luar negeri. Karena itu ada tata cara, tata laksana, yang harus kami lakukan,” katanya, Rabu lalu.

Ade menyebutkan bandar judi online kerap mengendalikan situs web dari luar negeri. Ia mencontohkan pengungkapan situs web Ligaciputra. Posisi auktor intelektualis situs web judi itu berada di Taiwan.

Tiga hari lalu, Bareskrim Polri menangkap 18 tersangka. Mereka mengoperasikan tiga situs web judi online, yaitu WNX Bet, W88, dan Ligaciputra.

Ahli keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, berpendapat satgas tetap harus menindak bandarnya meski berada di luar negeri. Ia mengatakan, meski bandar utama judi online berada di luar negeri, misalnya di Kamboja, kejahatan itu melibatkan orang Indonesia yang disebut sebagai afiliator judi online. “Menindak bandar bisa berkerja sama dengan aparat luar negeri,” katanya.

Alfons mengatakan satgas memang bekerja untuk menindak dengan cara memblokir iklan judi online. Tapi ia menilai cara tersebut kurang pintar. “Membasmi iklan judi online di situs web ini nanti ada lagi di situs yang lebih lemah,” tuturnya.

Menurut Alfons, satgas seharusnya membasmi sumber iklannya. Satgas harus mengikuti alur untuk mendaftar judi online sampai mendapatkan Internet Protocol address (IP address) judi daring tersebut. Selanjutnya Kementerian Komunikasi memblokir server judi tersebut. “Mereka akan kelabakan karena sulit untuk pindah server,” ujarnya.

Satgas, kata dia, juga harus mendapatkan nomor telepon dan rekening judi online. Cara ini bisa didapatkan ketika mendaftar judi online. Setelah mendaftar, polisi bisa menelusuri nomor tersebut karena memiliki kewenangan meminta data kepada provider. PPATK juga bisa menelusuri jalur uang rekening di judi online tersebut.

Di samping itu, satgas dapat menelusuri rekening judi online dengan datang ke bank untuk melihat data kependudukan pembuat rekening. “Harus dilihat apakah kartu tanda penduduk yang digunakan membuat rekening asli atau palsu. Itu nanti bisa ditindaklanjuti,” kata Alfons.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Nurul Izmi menilai edukasi dan pencegahan bukanlah skala prioritas utama dalam pemberantasan judi online. Karena itu, satgas seharusnya tetap memprioritaskan penindakan tegas bandar judi online. “Adanya edukasi dan pencegahan tidak akan membuat bandar kapok,” katanya.

Ia mengatakan satgas tetap bisa menindak bandar judi meski berada di luar negeri. Kepolisian dapat menangkap bandar judi online di luar negeri dengan menggunakan fasilitas mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik dalam masalah pidana. Tapi, sebelum menggunakan MLA, pemerintah harus memastikan bahwa negara tempat bandar judi online itu juga mengatur masalah judi sebagai kejahatan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ragu satgas bisa mengusut bandar judi online. Ia menduga pejabat di kepolisian kerap memanfaatkan bandar judi online menjadi sumber pendapatan. “Baik untuk kegiatan operasional tugas harian maupun pendapatan yang masuk kantong pribadi,” katanya.

Bambang juga menyoroti Direktorat Siber Polri yang hanya menyasar konsumen judi online dan jarang menindak bandarnya. Ia pun menyinggung isu konsorsium 303, yang diduga berisi sejumlah petinggi kepolisian yang melindungi bisnis ilegal, termasuk perjudian. Isu konsorsium 303 ini menggelinding saat kasus Ferdi Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terungkap pada 2022. "Isu ini dibiarkan mengambang dan seolah-olah dibiarkan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini